Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2020-2021 PDF

guru-id.com - Benarkah BOS Ra dan madrasah Tahun 2020 Naik ? Jawabannya tentu saja akan pembaca ketahui setelah membaca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang petunjuk teknis Pengelolaan bantuan operasional pendidikan pada raudlatul athfal dan bantuan operasional sekolah pada madrasah tahun anggaran 2020

gambar juknis bos madrasah tahun 2020

Salah satu tujuan pemerintah memberi bantuan BOS pada sekolah RA dan Madrasaha adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah.

Selain itu yang utama adalah meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan;

Agar Dana BOS yang dikelola Sekolah bisa dikeluarkan sesuai POS nya masing-masing serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan, maka Pemerintah Menerbitkan Juknis Ini.

Pada tahun 2020 ini BOS RA dan Madrasah Naik dari tahun sebelumnya. Lalu berapa jumlah dana BOP/BOS yang diterima ? untuk lebih jelasnya berikut adalah rinciannya.

1. RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun

2. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

3. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

4. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Kapan sih, Penyaluran BOP dan BOS tahun 2020 ? untuk lebih jelasnya silahkan baca Waktu dan Mekanisme Penyaluran BOP dan BOS berikut ini

1. Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai dengan Desember 2020.

2. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap I (Januari-Juni 2020) dan Tahap II (Juli-Desember 2020).

3. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkemya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.

5. Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-maisng Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.

Untuk lebih jelasnya tentang Juknis BOS Madrasah tahun 2020, silahkan download format pdf nya atau baca langsung melalui link google drive dibawah ini.

AYO DOWNLOAD JUGA JUKNIS BOS 2020-2021 SD SMP SMA SMK TERBARU,(UNDUH PDF)



Akhir Kata

Terima kasih telah membaca artikel tentang Juknis BOS RA dan Madrasah tahun Anggaran 2020. Semoga menambah wawasan pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel