PNS Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan | Ini Peraturannya

guru-id.com - Pada postingan ini admin akan berbagi Kabar terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air yang terkena bencana alam yakni Banjir.

gambar korban banjir 2020
ILUSTRASI KORBAN BANJIR 2020

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, bagi pegawai PNS/ASN yang terkena Banjir bisa cuti selama sebulan.

Peraturan yang mengatur cuti PNS Tersebut adalah Perka BKN Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

pada perka BKN tersebut terdapat lima jenis cuti untuk PNS/ASN yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Bagi PNS yang mengalami musibah bencana alam, bisa mengajukan cuti karena alasan penting selama sebulan. Adapun persyaratan untuk mengajuka cuti tersebut adalah Surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Banjir yang melanda sejumlah wilayah Jabodetabek sampai saat ini belum mereda, bahkan sudah ada korban yang meninggal dunia. Kita berdoa semoga bencana banjir cepat selesai.

Peraturan tentang Cuti ASN/PNS

Pada tata cara permintaan dan pemberian cuti perka BKN di Poin E dijelaskan bahwa PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Untuk lebih jelas dan lengkap bapak dan ibu PNS bisa membaca langsung peraturan Kepala BKN tentang tata cara cuti Pegawai Negeri Sipil melalui Tautan google drive berikut.

Akhir kata

Semoga ASN yang terdampak bencana alam ini bisa tetap bersabar. Terima kasih telah membaca artikel di blog ini. semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel