Besaran Honorarium Guru dan Tenaga Pendidikan Kab. Tanggerang Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Guru-id.com - Besaran Honorarium (Gaji) perbulan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Pemerintah kabupaten Tangerang pasca diterbitkan nya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler patut dijadikan contoh oleh daerah lain. Pasalnya daerah ini sudah mengikuti aturan baru tentang juknis BOS bahwa maksimum 50 persen boleh dibayarkan untuk Guru honorer.

gambar Gaji guru honorer tahun 2020

Bagaimana dengan daerah lain ? apakah sudah mengikuti juknis BOS yang baru ? atau masih dengan anggaran lama ? semuanya tergantung kebijakan Kepala Sekolah. Namun menurut saya pribadi sangat memprihatinkan dengan nasib operator sekolah yang statusnya tenaga pendidikan, karena sesuai yang tertuang di juknis tenaga pendidikan boleh dibayarkan dari sisa dana pembayaran guru honorer.

Berikut bunyi poin 12 Permendikbud No 8 Tahun 2020
pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  2. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  3. belum memiliki sertifikat pendidik; dan

"dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah."

Gaji Perbulan GTK Non PNS Kab. Tanggerang

Besaran Honorarium/bulun GURU Honorer dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Kabupaten Tanggerang ditentukan berdasarkan masa Kerja sebagaimana teluh diatur oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

A. Honorarium Guru Honorer
  1. 1. Masa Kerja 1 s/d 5 Tahun sebesar Rp 1.000.000,-
  2. Masa Kerja 6 s/d 10 Tahun sebesar Rp 1.300.000.-
  3. Masa Kerja 11 s/d 15 Tahun sebesar Rp 1.600.000.-
  4. Masa Kerja >15 Tahun sebesar Rp 2.000.000.-
B. Honorarium Tenaga Pendidikan Honorer

Besaran Honorarium untuk Tenaga Kependidikan Non PNS Rp 915.000,- per bulan

Selengkapnya silahkan baca Surat edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanggerang tentang Besaran Honorarium Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non PNS Tahun 2020



Sumber : Grup Facebook Layanan PTK (klik sumber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel