Besaran Honorarium Guru dan Tenaga Pendidik Provinsi Sumatera Selatan Sesuai Permendikbud No 8 tahun 2020

Guru-id.com - Selain Pemerintah kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan juga menerbitkan surat edaran tentang Besaran Honorarium Guru dan Tenaga Pendidik sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 . Dengan demikian daerah ini sudah mengikuti aturan baru tentang juknis BOS bahwa maksimum 50 persen boleh dibayarkan untuk Guru honorer.

gambar gaji guru honor 2020 sumsel

Untuk daerah lain semoga juga mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Karena semuanya tergantung kebijakan Kepala Sekolah. Namun menurut saya pribadi sangat memprihatinkan dengan nasib operator sekolah yang statusnya tenaga pendidikan, karena sesuai yang tertuang di juknis tenaga pendidikan boleh dibayarkan dari sisa dana pembayaran guru honorer.

Berikut bunyi poin 12 Permendikbud No 8 Tahun 2020
pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  2. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  3. belum memiliki sertifikat pendidik; dan

"dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah."

Gaji Perbulan GTK Non PNS Provinsi Sumatera Selatan

Jangan lupa Download : Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS reguler 2020

1. Pembayaran Honor Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan pada sekolah negeri dan sekolah swasta maksimum 50% dari jumlah alokasi Dana DOS Reguler dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Tercatat pada DAPODIK per tanggal 31 Desember 2019

b. Memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK)

c. Tidak atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru

d. Tidak menerima Tunjangan Lain, antara lain Tunjangan Pegawai Honor Daerah termasuk yang dibayar berdasarkan Tunjangan Surai Peijanjian Kerja |SPK] dari Pemerintah Daerah Provinsi

2. Jumlah Honorarium Guru Honorer per bulan ditentukan berdasarkan Jumlah Jam Mengajar per minggu yaitu sebesar Rp 25.000,- s.d. Rp 65,000,- per jam,

3. Besaran Honorarium Tenaga Kependidikan Hoaorer adalah sebesar Rp 500.000,- B.d. Rp 1,500.000,- per bulan.

4. Ketentuan-ketentuan pada Surat Edaran ini berlaku untuk SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

5. Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan diberikan mulai bulan Januari 2020.

Sekarang pertanyaannya apakah bapak dan ibu guru memenuhi persyaratan diatas ?????

Selengkapnya silahkan baca Surat edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanggerang tentang Besaran Honorarium Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non PNS Tahun 2020

Sumber : Grup WA INFO Dapodik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel