Syarat dan Kriteria kelulusan siswa SD SMP SMA SMK 2020 Sesuai Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020

Guru-id.com - Adik-Adik Siswa SD SMP SMA dan SMK ingin tahu apa Kriteria dan syarat kelulusan tahun 2020 era menteri pendidikan yang baru saat ini ? yuk baca edaran mendikbud nomor 1 tahun 2020. Insya allah jawabannya disana.

gambar surat edaran nomor 1 tahun 2020

Pembaca, Salah satu Kebijakan baru menteri pendidikan berkaitan dengan syarat kelulusan peserta didik dan juga pelaksanaan PPDB tahun 2020-2021. regulasi baru ini digagas pak nadiem dan dituangkannya dalam surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2020. Adapun beberapa poin penting yang perlu kita ketahui di dalam eurat edaran tersebut akan penulis bagikan di laman ini.

Berikutnya silahkan baca Pokok-Pokok kebijakan yang tertulis pada Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2020 serta pahami dan diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepacla Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik

a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,

b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian Sekolah.

e. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

2. Penerimaan Peserta Didik Baru

a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan
wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan
koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).

b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:

1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan

2) penetapan wilayah zonasi,

kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling
lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.

c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau
nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur
afirmasi.

d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi
jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai
bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes
seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan
maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes
seleksi tersebut.

e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur
prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan
contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi
melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi .

f. Melakukan sosialisasi terhadap:

1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

2) penetapan zonasi; dan

3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,

kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik
sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.

g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan
pertanyaan, dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah dengan nomor telepon 021-5725612,
sms/whatsapp 081319616241,

Untuk lebih jelasnya silahkan download surat edaran nomor 1 tahun 2020 mellalui tautan google drive yang ada dilaman ini.



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel