PP nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Guru-id.com - Tahun 2020 pemerintah kembali melakukan Revisi terkait dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). beberapa perubahan tersebut akan guru-id share di laman ini.Adapun pada pasal 1 perubahan pertama yakni penambahan ayat 7 tentang Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dapat ditarik kembali dalam hal Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau Untuk meningftatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.

gambar pp nomor 17 tahun 2020

Berikutnya pada pasal 34 dan 35 disisipkan satu pasal, yang bunyinya Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan praj abatan.

Perubahan lainnya pada Ketentuan Pasal 67 yaitu Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

PAsal 74 ayat 1 ditambahkan poin d yaitu Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama
b. perpindahan dari Jabatan lain
c. penyesuaian; atau
d. promosi.

Pasal 75 direvisi, sehingga Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan berikut ini :

a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
d. berljazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Pada pasal 99 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf s, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:

a. Menyusun pedoman formasi JF;
b. Menyusun standar kompetensi JF;
c. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
d. Menyusun standar kualitas hasil keda dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
e. Menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;
f. Menyusun kurikulum pelatihan JF;
g. menyelenggarakan pelatihan JF;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi JF;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
1. mengembangkan sistem informasi JF;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

Pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 juga dijelaskan tentang hak mendapat cuti tahunan bagi PNS guru dan dosen. Penjabaran lengkapnya di jelaskan pada Pasal 320.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 melalui tautan atau link berikut ini :



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel