Surat Edaran Mendikbud Tentang Pecegahan Virus Corona Di Sekolah
Guru-id.com - Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Virus Corona di Sekolah menuliskan beberapa info penting yang perlu diketahui. Berikut adalah pencegahan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan sesuai intruksi pak mendikbud,
POint Pentama yang paling penting adalah berdoa... sebagaimana dalam sebuah hadits shohih.. "Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengucapka "Allahumma inni a'udzu bika minal barash wal junuun wal judzaam, wa a'udzu bika min sayy'il asqaam"
artinya:Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, kusta, dan keburukan penyakit-penyakit yang lain)." (HR. Abu Dawud no. 1554; Ahmad, 3: 192, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Wallahu a’lam bish-shawabSelanjutnya berikut adalah isi surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus corona di lingkungan sekolah
1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.
3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.
8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.
10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.
11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.
12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan Covid-19.
13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.
14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.
15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya.
16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).
17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
AkhirnyaPenulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.