Surat Edaran Menpan No 36 Tahun 2020 Larang Mudik Bagi PNS-ASN Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Guru-id.com - Topik kali ini tentang Surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 36 tahun 2020 yang mengatur regulasi baru mengenai Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah Dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19

gambar Surat Edaran Menpan No 36 Tahun 2020

1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.

2. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;

b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);

c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan

d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga Tentang : SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PERBUBAHAN EDARAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA ASN/PNS DALAM UPAVA PENCEGAHAN PENVEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH (SELENGKAPNYA)

Download surat edaran

Berikut link download Surat Edaran Menpan RB No 36 Tahun 2020 (UNDUH PDF) , Atau baca dibawah ini !



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel