Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2020

Guru-id.com - Sahabat edukasi, Di Era COVID-19 Pemerintah kembali melakukan Perubahan regulasi terhadap Teknis Dana BOS Reguler. beberapa perubahan penting pada permendikbud yang baru ini perlu kiranya diketahui oleh pihak-pihak terkait khususnya Kepala Sekolah, Pendidik dan tenaga Pendidik.

gambar permendikbud nomor 19 tahun 2020

Juknis BOS terbaru ini direvisi dengan beberapa tujuan penting dan mulia, yakni sebagai usaha pemerintah utnuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.

Pemerintah Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur:

Satu : pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah

Dua, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Tiga : Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Empat , Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019

b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Berikutnya silahkan download salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 format PDF tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

DOWNLOAD CONTOH LAPORAN PEMBELAJARAN DARING UNTUK PENCAIRAN PULSA DAN GAJI DARI DANA BOS (SELENGKAPNYAA)



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap informasi ini menjadi manfaat untuk pembaca khususnya guru-guru di indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel