Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOP PAUD 2020

Guru-id.com - Sahabat edukasi, Pemerintah kembali melakukn Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 13 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi Khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan Tahun anggaran 2020, Kali ini Mendikbud menerbitkan permendikbud nomor 20 tahun 2020 sebagai revisi Juknis sebelumnya khusus untuk era CORONA.

gambar permendikbud nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan juknis bos Paud

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu : komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:

1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau

2. layanan pendidikan daring berbayar

b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:

1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau

2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Dua : Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah

b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:

1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah

2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau

3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Berikutnya silahkan download salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 format PDF tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap informasi ini menjadi manfaat untuk pembaca khususnya guru-guru di indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel