Daftar 102 Daerah Diizinkan Terapkan New Normal

Guru-id.com - Berdasarkan Informasi yang guru-id baca dari BNPB melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, di tweetnya di tuliskan bahwa Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

gambar 102 Daerah Diizinkan Terapkan New Normal

Sebanyak 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.

"Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," begitu tweet lanjutannya.

Untuk lebih jelasnya berikut adalah rincian daerahnya :

Baca juga : SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PEMBELAJARAN DARI RUMAH.

1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar

2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan

3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas

4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi

5. Jambi: Kerinci

6. Bengkulu: Rejang Lebong

7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang

8. Bangka Belitung: Belitung Timur

9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji

10. Jawa Tengah: Tegal

11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu

12. Kalimantan Tengah: Sukamara

13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

14. Gorontalo: Gorontalo Utara

15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut

16. Sulawesi Barat: Mamasa

17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara

18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan

19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan

20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur

21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya

22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya

23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak

Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

sumber : https://twitter.com/BNPB_Indonesia/status/1266956633571090432

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel