Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8-23 Juni 2020

Guru-id.com - Sahabat Pembaca, situs BKN dan situs MENPAN, mengumumkan bahwa seleksi Dikdin 2020 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juni dan pendaftaran online lewat portal SSCNASN-BKN akan dibuka pada 8 – 23 Juni 2020. Sementara untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Panselnas menjadwalkan rencana pelaksanaan SKD akan dilakukan pada Juli 2020, namun jadwal SKD ini bisa jadi berubah jika kebijakan status Covid-19 diperpanjang.

gambar ilustrasi Sekolah Kedinasan 2020
sumber gambar : solopos

Kementerian/Lembaga pengelola Sekolah Kedinasan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 menegaskan bahwa Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Covid-19 yang diperkirakan akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar sekolah kedinasan tahun 2020, wajib tahu Daftar sekolah yang menerima PMB tahun 2020. Untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan nama-nama sekolahnya .

BACA JUGA TENTANG CARA MENDAFTAR SEKOLAH KEDINASAN 2020 BESERTA PERSYARATAN UTAMA (SELENGKAPNYA)

  1. IPDN (Kemendagri),
  2. Poltek SSN (BSSN),
  3. Poltekip dan Poltekim (Kemenkumham),
  4. STIN (BIN),
  5. Politeknik Statistika STIS (BPS),
  6. STMKG (BMKG),
  7. Kemenhub dengan 19 sekolah tinggi, poltek, dan akademi), yakni :

a) MATRA DARAT yaitu 1) PTDI STTD, Bekasi 2) PKTJ Tegal 3) Poltrans SDP Palembang, 4) PPI Madiun, 5) Poltrada Bali;

b) MATRA LAUT yaitu 1) STIP Jakarta, 2) PIP Semarang, 3) PIP Makassar, 4) Poltekpel Malahayati, 5) Poltekpel Sumbar, 6) Poltekpel Banten, 7) Poltekpel Surabaya, 8) Poltekpel Barombong;

c) MATRA UDARA yaitu 1) PPI Curug, 2) Poltekbang Surabaya, 3) Poltekbang Medan, 4) Poltekbang Makassar, 5) Poltekbang Palembang, 6) Poltekbang Jayapura

Kementerian Keuangan sebagai pengelola Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2020

Info Sekolah kedinasan 2020

dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor B/435/M.SM.01.00/2020. “Dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipasi pendaftaran dan seleksi calon siswa/siswi/taruna/taruni pada sekolah kedinasan,” bunyi surat yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan untuk membuka pendaftaran sekolah kedinasan terkait. Sedangkan, Kementerian Keuangan sebagai pengelola Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2020. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan dengan Nomor: S-75.1/MK.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

Adapun rencana jadwal pendaftaran dan seleksi akan dibagi menjadi empat tahap. Pertama, pengumuman pendaftaran direncanakan dimulai pada 1 Juni 2020 yang dilanjutkan dengan proses pendaftaran di portal SSCASN-BKN pada tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.

Tahap ketiga yakni pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dijadwalkan terlaksana pada rentang bulan Juli 2020. Seleksi terakhir, yakni pelaksanaan seleksi lanjutan untuk kemudian diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan.

Pelaksanaan seluruh kegiatan pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan ini akan tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19. Sehingga, tahapan demi tahapan rangkaian ini diselenggarakan tetap dengan memperhatikan pedoman serta protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” lanjut isi surat yang bertanggal 6 Mei 2020 itu. Sehingga keputusan pelaksanaan tiap tahapan akan terus dikonsultasikan secara cermat dengan BNPB dan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Di samping itu, rencana kegiatan perkuliahan juga diatur oleh setiap kementerian/lembaga (K/L). Masing-masing K/L pengelola mengatur rencana kegiatan perkuliahan dengan terus memperhatikan perkembangan pemberlakuan atau perubahan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Dalam hal ini, kementerian/lembaga pengelola sekolah kedinasan yang akan membuka pendaftaran tahun 2020 diminta untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, penyiapan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN melalui SSCASN yang dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center. Kedua, persiapan teknis penyelenggaraan SKD dan proses administrasi PNBP dengan BKN. Ketiga, persiapan pelaksanaan seleksi lanjutan dan hasil seleksi disampaikan kepada BKN.

Keempat, pengalokasian anggaran untuk proses pendaftaran, seleksi, dan kegiatan perkuliahan TA 2020 serta pelaksanakan proses pendaftaran, seleksi, dan kegiatan perkuliahan agar sesuai dengan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19. Yang terakhir, penyampaian kesiapan kegiatan kepada Kementerian PANRB sebelum pertengahan Mei 2020.

Dalam surat ini juga diberitahukan agar BKN segera melaksanakan persiapan teknis portal/sistem pendaftaran sekolah kedinasan (SSCASN) dan persiapan dokumen SOP tambahan serta koordinasi dengan Panitia Seleksi K/L agar pelaksananaan SKD dan Seleksi Lanjutan sesuai dengan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya, BKN bersama-sama dengan Kementerian PANRB melakukan koordinasi dengan BNPB terkait dengan kesiapan pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan sesuai dengan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel