Dana BOS Reguler Tahap 2 Sudah Dicairkan Pemerintah

Guru-id.com - Benarkah Dana BOS Tahap 2 Tahun 2020, sudah disalurkan ? Berikut penjelasannya. Sebagaimana kita ketahui bersama, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut dana BOS merupakan salah satu komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dalam APBN yang digunakan untuk mendanai kegiatan khusus urusan daerah di sektor pendidikan, terutama untuk belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib belajar.

Supaya dipahami oleh masyarakat indonesia, kiranya perlu mengetahui mekanisme penyaluran Dana BOS Tahun 2020. Pertama disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Sekolah dengan cara pemindahbukuan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan infromasi resmi yang kami kutip dari kemenekeu. Pada Selasa dan Rabu, 12 – 13 Mei 2020, Pemerintah telah mencairkan dana BOS Reguler Tahap II Gelombang ke-1 sejumlah Rp10,06 triliun untuk 111.140 sekolah penerima di 34 provinsi. Dana BOS Reguler tersebut adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Selengkapnya lihat penampakkan rincian penyaluran Dana BOS Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020

gambar rincian penyaluran Dana BOS Tahap 2 tahun 2020

Dikutip dari ainamulyana. Di masa pandemi COVID-19 saat ini, dana BOS Reguler menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah sebagai upaya penanganan dampak COVID-19 lho. Kok bisa? Karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pendidik dan peserta didik di masa pandemi COVID 19. Pemanfaatannya antara lain untuk biaya pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring (online) berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka belajar dari rumah. Selain itu juga untuk dukungan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah seperti untuk membeli cairan/sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (desinfektan), masker atau penunjang kesehatan lainnya.

Demikianlah informasi tentang penyaluran dana BOS tahap 2 tahun 2020 yang bisa saya tuliskan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel