Kemendikbud terbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan
guru-id.com - Sampai saat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan belum memutuskan kapan Sekolah akan dibuka kembali. Kabar yang beredar bulan juli mendatang sekolah dimulai kembali itu tidak benar. Namun memang ada rencana dari pemerintah, walaupun demikian pemerintah harus melihat perkembangan penyebaran Covid-19 dulu agar tidak .
Berita kali ini terkait dengan perkembangan pendidikan dari kemendikbud. mendikbud telah erbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Panduan tersebut yang disebut sebagian orang sebagai instrumen menuju The New Normal dalam bidang kesehatan. Kenapa demikian karena aturan dari Kemenkes yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengisyaratkan di bukanya dunia usaha dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan tertuang melalui Surat edaran Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Secara umum isi surat edaran terkait panduan yang harus dilakukan kepala sekolah dan guru apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut, dan panduan yang harus dilakukan kepala sekolah dan guru apabila sekolah kembali dibuka atau kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut maka Kepala Sekolah dan Guru harus dapat: 1) memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19; 2) melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19; 3) mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan 4) memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Tugas Kepala Sekolah apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut, diantaranya harus melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu untuk 1) memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring; 2) memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan 3) memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
Begitu pula untuk Guru, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa guru harus menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, membuat langkah-langkah dan melaksanakannya. Dalam surat edaran ini diberikan contoh bagaimana cara guru mengelola pembelajaran daring oleh peserta didik, Pembelajaran luring oleh peserta didik, Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik melalui TVRI atau Pelaksanaan Belajar Luring menggunakan buku dan modul media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkunan sekitar
Untuk lebijh jelasnya inilah Panduan The New Normal Dalam Bidang Pendidikan apabila sekolah kembali dibuka atau kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah, mengacu pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
A. PrinsipKegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya
Selengkapnya DOWNLOAD SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 (SIMPAN PDF).