Aturan Baru Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021
Guru-id.com akan berbagi informasi tentang Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Keputusan bersama ini berisi Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
1. Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
: Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijauUrutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
• Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau (Lihat file PDF dibawah)BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
• Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.• Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun)
• Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
• Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
• Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Selengkapnya silahkan download Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran baru 2020/2021 Sesuai keputusan Bersama Kemendikbud, Kemenag, kemenkes dan Kemendagri dalam format PDF melalui tautan dibawah
Akhir Kata
Demikianlah informasi yang bisa guru-id tulis terkait dengan Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat untuk penyusunan perangkat mengajar anda.