Juknis BOS afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 | Permendikbud No 24 Tahun 2020

Warganet, Sebelum menuju JUknis BOS afirmasi dan KInerja Tahun 2020. Maka berdasarkan permendikbud nomor 24 tahun 2020, dilaman ini akan dituliskan pengertian dari bos afirmasi, kinerja, reguler dan Khusus tahun 2020.

gambar permendikbud no 24 tahun 2020

Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.

Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Syarat Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja

Untuk Menjadi penerima bos afirmasi dan kinerja, Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan

b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Sesuai dengan aturan di juknis, Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut

a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;

b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan

c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Selain kriteria diatas khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:

a. peta mutu pendidikan;

b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau

c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 PDF melalui Tautan drive dibawah


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel