Daftar Daerah Khusus berdasarkan Kondisi Geografis (Kepmendikbud nomor 580/P/2020)
Guru-id.com - Bagi teman-teman guru yang bertanya-tanya apakah sekolah anda masuk ke dalam kategori daerah khusus, maka Keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan sudah memberikan jawabannya.
Melalui Kepmendikbud nomor 580/P/2020 pemerintah sudah Menetapkan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sehingga satuan pendidikan didalamnya bisa mengikuti aturan pembelajaran daerah khusus.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis
Daerah Khsusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SALINAN LAMPIRAN DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS DAERAH KHUSUS Propinsi/Kabupaten/Kota Kecamatan, Desa/Kelurahan REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/P/2020
Demikianlah Informasi yang bisa laman ini tulis terkait dengan Kepmendikbud nomor 580/P/2020, Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.