Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Terbaru Untuk Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
Guru-id.com - Pada postingan kali ini, laman ini akan berbagi informasi terkini tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/ 2O2O tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Beberapa poin penting pada salinan keputusan mendikbud tersebut laman ini rangkum guna mempermudah teman-teman pendidik memahami isi dari kepmendikbud ini. Selanjutnya silahkan baca rangkumannya.
Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.
Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
lalu bagaimana satuan pendidikan yang dimaksud dengan kategori dalam kondisi khusus ?
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi KhususPelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.
Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
Pembelajaran
Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
b. relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai,percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
d. keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
e. berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
f. berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
g. sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
h. menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
Asesmen
Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
b. reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
c. adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
e. otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.
Selengkapnya silahkan , DOWNLOAD Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/ 2O2O