Peraturan baru Tentang Pemberian gaji Ke 13 Bagi PNS Dan Non PNS Tahun 2020

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang pemberian gaji ketigabelas (ke 13 ) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga Belas tahun 2o2o kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara Nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima Pensiun atau tunjangan.

gambar pp no 44 tahun 2020

Berdasarkaan Pasal kedua peraturan tersebut, yang berhak menerima gaji ketiga belas tahun 2020 adalah sebagai berikut :

a. PNS;

b. Prajurit TNI;

c. Anggota POLRI;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;

j. Staf khusus di lingkungan kementerian;

k. Hakim ad hoc;

l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;

m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan p. Calon PNS.

Gaji Ketiga belas bagi Non PNS

Selanjutnya berikut adalah syarat Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya untuk mendapatkan gaji ketiga belas.

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Untuk lebih jelasnya silhhkan download pp nomor 44 tahun 2020 melalui tautan dibawah ini !



Demikianlah Informasi yang bisa laman ini tulis terkait PP nomor 44 Tahun 2020, Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel