Program Utama Dirjen GTK Tahun 2021, Kemendikbud Akan Mengangkat Lebih dari 1 juta Guru Honorer Jadi PPPK

Berdasarkan slide program kemendikbud tahun 2021, dapat kita lihat bahwa pemerintah akan Mengangkat Lebih dari 1 juta Guru Honorer Jadi PPPK.

gambar program kemendikbud 2021

Kita berharap program ini benar-benar terealisasi di tahun 2021 mendatang. Sehingga guru honorer lebih sejahtera baik secara lahir maupun batin.

Selain itu, program lain kemendikbud yakni pendidikan guru penggerak, Sertifikasi guru pra jabatan dengan mekanisme seleksi dan kurikulum yang baru, program organisasi penggerak, balai guru penggerak, penataan dan distribusi guru termasuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Informasi selanjutnya adalah tentang Perpres gaji dan tunjangan PPPK. Berikut kutipannya dilansir dari situs menpan.go.idMerespon berbagai pemberitaan yang beredar terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penjelasan perkembangannya.

Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres (RPerpres) Gaji dan Tunjangan. Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.

Saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.

Kementerian PANRB berharap Rperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian

Untuk lebih detailnya silahkan DOWNLOAD SLIDE PROGRAM MENDIKBUD 2021



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel