Revisi Syarat Siswa Dan Guru Yang berhak Mendapat Kuota Internet dari Kemendikbud

Sahabat edukasi, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi surat pemberitahuan revisi Syarat Siswa Dan Guru Yang berhak Mendapat Kuota Internet dari Kemendikbud.

surat kemendikbud

Selengkapnya berikut isi surat edarannya :

Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD 2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik serja menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Aiaran 2020 2021 di Masa Pandcmi Corona Covid-19). Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh peserta didik dan guru yang yang tercatat dalam mekanisme pendataan data pokok pendidikan.

Dengan diterbitkannya revisi surat kemendikbud terkait dengan bantuan kuota internet dari pemerintah untuk siswa dan guru, maka semua siswa dan guru yang nomor ponselnya terdaftar di dapodik berhak mendapatkan bantuan.

BACA JUGA : CARA VERVAL NO HP PESERTA DIDIK DAPODIK>

Download juga surat pemberitahuan verifikasi dan validasi nomor ponsel dari kemendikbud



Demiikianlah informasi yang bisa di publikasikan di laman blog ini. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel