Daftar Pertanyaan terkait Pengajuan NUPTK tahun 2020/2021

Bismillah, berikut informasi terkait dengan Pengajuan NUPTK tahun 2020 melalui web verval ptk kemendikbud.

Pertanyaan terkait pengajuan NUPTK?
gambar pengajuan nuptk 2020

Q. saya sudah mengajar lama tetapi belum ada nuptk? bagaimana caranya

A: pastikan data kita sudah masuk ke dapodik sekolah/ dan pastikan sudah masuk ke calon penerima nuptk, jika sudah lakukan upload berkas pengajuan nuptk agar di proses dan verifikasi oleh dinas,lpmp dan pusdatin

Q: saya sudah sering mengupload pengajuan nuptk, tetapi status ditolak terus?

A: pastikan sebelum mengupload berkas pengajuan NUPTK syarat yg dilampirkan sudah sesuai dengan persesjen/juknis yang ada, jika ditolak baca pesan penolakannya, perbaiki dan upload ulang

Q: Berapa lama proses NUTPK terbit setelah pengajuan ?

A: tidak pasti, prosedur penerbitan nuptk adalah setelah operator mengupoad berkas pengajuan akan diaprove oleh dinas pendidikan dan oleh LMMP baru kemudian akan diterbitkan nuptk oleh pusdatin, jika semua berkas sesuai dan diaprove oleh masing masing satuan penerbitan nuptk akan semakin cepat

Q: apakah saya bisa mengurus nuptk sendiri tanpa bantuan operator sekolah (operator sekolahnya sibuk pak)

A: pengajuan nuptk hanya melalui aplikasi vervalptk dan menggunakan login operator sekolah yang terdaftar di sdm data kemdikbud

Pengajuan NUPTK melalui vervalptk 2020

Syarat :

a.Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b.ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;

c.bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;

d.bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)melampirkan:1.Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;dan2.SKpenugasan dari Dinas Pendidikan;

e.surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikanbagi yang berstatus bukanPNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;dan

f.telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya

Tonton Juga Video cara cek calon penerima NUPTK 2020/2021

Demikianlah semoga bermanfat dan menambah pengetahuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel