Syarat Pencairan BSU Bagi Guru dan TU Honorer Yang Namanya Ada Di Info GTK

Daftar Isi

Sahabat edukasi, Bantuan Subsidi upah atau disingkat BSU merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan honorer tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang laman ini kutip dari detik com, ada empat kriteria GTK yang berhak mendapatkan bantuan ini. berikut kutipannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Ada 4 kriteria yang disyaratkan sebagai penerima bantuan.

Terlebih dahulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa BSU ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).

Lalu apa saja kriterianya? berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk kepada detikcom,

kriteria pertama, PTK harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan

kriteria ketiga, penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja

kriteria keempat, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah

Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta.

Selanjutnya data penerima BSU ini akan ditampilkan di laman info gtk kemendikbud sehingga pengecekkan dilakukan secara mandiri.

Adapun bagi GTK yang masuk kedalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), maka harus memenuhi beberapa persyaratan pencairan yaitu :

  • ✅ Rekening dari pusat
  • ✅ Kartu keluarga/KK
  • ✅ Printout INFO GTK
  • ✅ SPTJM Bermaterai disediakan di info gtk
  • ✅ Surat keterangan dari kepala Sekolah

Untuk penjelasannya silahkan tonton video berikut :

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan melalui artikel singkat ini.

referensi : https://youtu.be/3o5qtjsnSYg