Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemendikbud

Daftar Isi

Sahabat guru dan tenaga pendidikan non PNS. Sebagaimana kita ketahui saat ini, daftar nama penerima bantuan subsidi upah (BSU) Dari kemendikbud sudah bisa dicek melalui laman Info gtk menggunakan akun dapodik masing-masing.

gambar cara pencairan BSU kemendikbud

Bagi teman-teman yang ingin mengeceknya bisa langsung menuju laman portal web https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau lewat situs info GTK kemendikbud.

Pertanyaannya setelah anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah dilaman info gtk, bagaimana cara pencairannya ?

Informasi inilah yang akan guru-id tuliskan melalui postingan singkat ini.

Berikut mekanise pencarian bantuan subsidi Upah dari kemendikbud untuk Guru dan tenaga kependidikan honorer (Bukan PNS) Yang memenuhi syarat.

1. Informasi Pencairan

👉Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020

👉PTK mengakses Info gTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/

untuk menemukan informasi terkait status pancalran bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur

2. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU

👉 • Kartu Tanda Penduduk (KTP). • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

👉• Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan Pddkti

👉• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK den PDDikti. diberi meterai, den ditandatangani

👉PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021