Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemendikbud

Sahabat guru dan tenaga pendidikan non PNS. Sebagaimana kita ketahui saat ini, daftar nama penerima bantuan subsidi upah (BSU) Dari kemendikbud sudah bisa dicek melalui laman Info gtk menggunakan akun dapodik masing-masing.

gambar cara pencairan BSU kemendikbud

Bagi teman-teman yang ingin mengeceknya bisa langsung menuju laman portal web https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau lewat situs info GTK kemendikbud.

Pertanyaannya setelah anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah dilaman info gtk, bagaimana cara pencairannya ?

Informasi inilah yang akan guru-id tuliskan melalui postingan singkat ini.

Berikut mekanise pencarian bantuan subsidi Upah dari kemendikbud untuk Guru dan tenaga kependidikan honorer (Bukan PNS) Yang memenuhi syarat.

1. Informasi Pencairan

๐Ÿ‘‰Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020

๐Ÿ‘‰PTK mengakses Info gTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/

untuk menemukan informasi terkait status pancalran bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur

2. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU

๐Ÿ‘‰ • Kartu Tanda Penduduk (KTP). • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

๐Ÿ‘‰• Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan Pddkti

๐Ÿ‘‰• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK den PDDikti. diberi meterai, den ditandatangani

๐Ÿ‘‰PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel