Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19
Sahabat edukasi, Semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak.
Saat ini kemendikbud melaksanakan Penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan
Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya.
Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.
Selain itu Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag
Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa
Seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka
Untuk lebih jelasnya silahkan download Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 melalui tautan dibawah
Demikianlah terima kasih semoga bermanfaat.
sumber : kemendikbud.go.id