persesjen nomor 21 tahun 2020 kemdikbud Tentang Juknis BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Sahabat edukasi, persesjen kemendikbud nomor 21 tahun 2020 merupakan petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan tenaga kependidikan Non PNS.

gambar persesjen kemdikbud nomor 21 tahun 2020

Peraturan ini diterbitkan guna memberikan informasi yang aktual mengenai BSU ini, sehingga penerima bisa memahami mekanisme pencairan dari tahap persiapan dokumen sampai aktivasi ke BANK penyalur.

Pada persesjen kemendikbud nomor 21 tahun 2020 ini semua informasi penting terkait dengan Bantuan subsidi upah mulaii dari Kriteria, Persyaratan, sampai ke Pencairan dituangkan secara lengkap.

beberapa point penting dari isi persesjen tersebut guru-id kutip dan dituliskan melalui laman blog ini guna mempermudah pembaca menemukan informasi penting terkait dengan BSU dari kemendikbud.

Untuk lebih jelasnya berikut rangkuman juknis BSU yang kami kutip dari persesjen kemendikbud nomor 21 tahun 2020

Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik. Adapun Penerima Bantuan (BSU) guru, dosen dan tenaga kependidikan honorer adalah sebagai berikut.

👉1. Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan.

👉2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:<

✅a. dosen;

✅b. guru;

✅c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;

✅d. pendidik pendidikan anak usia dini;

✅e. pendidik kesetaraan;

✅f. tenaga perpustakaan;

✅g. tenaga laboratorium; dan

✅h. tenaga administrasi.

persyaratan untuk memperoleh Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Persesjen – Persekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.

✅a . Warga Negara Indonesia (WNI);

✅b. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;

✅c. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti pertanggal 30 Juni 2020;

✅d. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);

✅e. tidak menerima subsidi bantuan gaji / upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;

✅f. tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

✅g. memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.

👉 Penetapan Penerima Bantuan

Sumber Data calon penerima Bantuan BSU untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Honorer adalah bersumber dari:

a. Dapodik; dan

b. PD Dikti.

👉Verifikasi Data, dilakukan dengan cara

a. Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan:

1) data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan

2) data penerima program prakerja.

b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.

c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik.

👉Penetapan Penerima Bantuan

a. Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c .

b. Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Puslapdik.

👉Bentuk, Rincian, dan Alokasi Bantuan

1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

3. Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik.

👉Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.

3. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) .

4. SPM yang telah ditandatanga ni disa mpaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

5. Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih dahulu menyampaikan rencana kas apabila nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih.

6. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM

Untuk file lengkap persesjen kemendikbud no 21 tahun 2020 silahkan download melalui format PDF Dibawah ini.



Demikianlah informasi terkait Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi GTK non PNS dari Kemendikbud

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel