Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi GTK non PNS dari Kemendikbud

Berikut buku saku Tanya jawab dalam tema Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

2 Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud? 1) Pendidik non-PNS a. guru;
b. dosen;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administrasi.

Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan

Berapa besaran BSU Kemendikbud?

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.

Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?

Yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)

Untuk semua pertanyaan terkait dengan BSU bisa teman-teman baca melalui buku saku dalam format PDF Dibawah ini.



Demikianlah informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi GTK non PNS dari Kemendikbud

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel