Daftar Penerima bantuan PIP Tahap IV MI dan MA Tahun 2020
Sahabat Edukasi, Pada laman berikut akan dibagikan informasi tentang daftar penerima bantuan PIP Tahap IV untuk satuan pendidikan MI dan MA Tahun anggaran 2020.
Informasi ini tentu saja laman ini share berdasarkan Surat edaran dirjen pendis kemenag nomor B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap IV Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020
Baiklah untuk lebih jelasnya berikut kutipan surat resmi dari Dirjen Pendis terkait dengan bantuan sosial PIP Tahap IV tersebut.
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap IV Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 15 Desember 2020. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang dan dapat didownload pada alamat http://madrasah.kemenag.go.id/pip/emonev/.
Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
👉1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020
👉2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk
👉a. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020
👉b. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam Juknis PIP Tahun 2020.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DAN AKTIVASI REKENING DANA BANTUAN SOSIAL PIP (SESUAI JUKNIS PIP NOMOR 967 TAHUN 2020)
Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana PIP Yang Sudah
Melakukan Aktivasi
Rekening
Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi
rekening dan sudah memiliki buku
tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan
persyaratan sebagai berikut:
I. Pencairan secara Langsung oleh Peserta Didik
(1)
Peserta didik
Ml dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru
dapat datang langsung ke Bank BRI, ATM BRI, atau Agen Brilink.
(2)
Peserta didik
MA dapat datang langsung ke Bank BNI atau ATM BNI.
(1) Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru
yang dikuasakan dengan
persyaratan sebagai berikut:
•
Surat Kuasa
perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan
di atas materai;
•
Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
•
Surat
Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
•
Fotokopi KTP
Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
•
Fotokopi SK
Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru
definitif yang masih berlaku;
•
Buku tabungan
Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.
(2) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form
penarikan Rekening
Penerima.
(3)
Dana bantuan
sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera
diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima
kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.
B. Mekanisme dan Persyaratan
Pencairan Dana yang belum melakukan Aktivasi
Rekening
Bagi Peserta Didik yang belum melakukan aktivasi
rekening sehingga belum memiliki buku
tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan
persyaratan sebagai berikut:
I. Aktivasi Rekening secara
Langsung Oleh Peserta Didik
(1) Peserta didik Ml harus didampingi Orang
Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke
Bank BRI dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali
• Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta
menunjukkan aslinya, dan
fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan
dari RT domisili peserta didik;
• Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah
sebagaimana format dalam
juknis. Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang
pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat
dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.
(b) Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru
• Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta
menunjukkan aslinya;
• Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah
sebagaimana format dalam
juknis;
• Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus
untuk guru yang
dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
(2)
Peserta didik
MA dapat langsung datang ke Bank BNI dengan ketentuan sebagai
berikut:
•
Membawa salah
satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu
Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah);
•
Surat
Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
(3) Mengisi formulir serta menandatangani dokumen
pembukaan rekening.
II. Aktivasi Rekening secara Kolektif
(1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala
Madrasah/Guru yang dikuasakan
dengan persyaratan sebagai berikut:
• Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima
Bantuan yang bersangkutan
di atas materai;
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana
format dalam juknis;
• Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format
dalam juknis;
• Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
• Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara
madrasah/guru
definitif yang masih berlaku.
(2) Alternatif pengambilan secara kolektif dapat
berupa:
• Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM dan PIN
• Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang
Tunai
Daftar Penerima PIP
- Provinsi Aceh.
- Provinsi Bali
- Provinsi Banten
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jambi
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Provinsi Lampung
- Provinsi Maluku
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua
- Provinsi Riau
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Sumatera Utara
Untuk SURAT EDARAN BISA DI DOWNLOAD MELALUI TAUTAN INI .
Demikianlah informasi yang disampaikan melalui laman ini. Semoga bermanfaat.