Daftar Penerima bantuan PIP Tahap IV MI dan MA Tahun 2020

Sahabat Edukasi, Pada laman berikut akan dibagikan informasi tentang daftar penerima bantuan PIP Tahap IV untuk satuan pendidikan MI dan MA Tahun anggaran 2020.

gambar Penerima bantuan PIP Tahap IV MI dan MA Tahun 2020

Informasi ini tentu saja laman ini share berdasarkan Surat edaran dirjen pendis kemenag nomor B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap IV Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020

Baiklah untuk lebih jelasnya berikut kutipan surat resmi dari Dirjen Pendis terkait dengan bantuan sosial PIP Tahap IV tersebut.

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap IV Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 15 Desember 2020. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang dan dapat didownload pada alamat http://madrasah.kemenag.go.id/pip/emonev/.

Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

👉1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020

👉2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk

👉a. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020

👉b. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam Juknis PIP Tahun 2020.

MEKANISME PENCAIRAN DANA DAN AKTIVASI REKENING DANA BANTUAN SOSIAL PIP (SESUAI JUKNIS PIP NOMOR 967 TAHUN 2020)

 

Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana PIP Yang Sudah Melakukan Aktivasi
Rekening

Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buku
tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan
persyaratan sebagai berikut:

I.     Pencairan secara Langsung oleh Peserta Didik

(1)     Peserta didik Ml dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru
dapat datang langsung ke Bank BRI, ATM BRI, atau Agen Brilink.

(2)     Peserta didik MA dapat datang langsung ke Bank BNI atau ATM BNI.

II.    Pencairan secara Kolektif

(1)     Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan
persyaratan sebagai berikut:

      Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan
di atas materai;

      Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;

      Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;

      Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;

      Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru
definitif yang masih berlaku;

      Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.

(2)     Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening
Penerima.

(3)     Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera
diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima
kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.

B. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana yang belum melakukan Aktivasi
Rekening

Bagi Peserta Didik yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku
tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan
persyaratan sebagai berikut:

I. Aktivasi Rekening secara Langsung Oleh Peserta Didik

(1) Peserta didik Ml harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke
Bank BRI dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali

     Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan
fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan
dari RT domisili peserta didik;

     Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam
juknis. Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang
pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat
dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.

(b) Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru

     Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya;

     Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam
juknis;

     Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang
dikuasakan oleh Kepala Madrasah).

(2)     Peserta didik MA dapat langsung datang ke Bank BNI dengan ketentuan sebagai
berikut:

      Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu
Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah);

      Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.

(3)     Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

II. Aktivasi Rekening secara Kolektif

(1)     Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan
dengan persyaratan sebagai berikut:

      Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan
di atas materai;

      Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;

      Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;

      Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;

      Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru
definitif yang masih berlaku.

(2)     Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:

      Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM dan PIN

      Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai

Daftar Penerima PIP

  1. Provinsi Aceh.
  2. Provinsi Bali
  3. Provinsi Banten
  4. Provinsi Bengkulu
  5. Provinsi DI Yogyakarta
  6. Provinsi DKI Jakarta
  7. Provinsi Gorontalo
  8. Provinsi Jawa Barat
  9. Provinsi Jambi
  10. Provinsi Jawa Tengah
  11. Provinsi Jawa Timur
  12. Provinsi Kalimantan Barat
  13. Provinsi Kalimantan Utara
  14. Provinsi Kalimantan Selatan
  15. Provinsi Kalimantan Tengah
  16. Provinsi Kalimantan Timur
  17. Provinsi Kepulauan Riau
  18. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  19. Provinsi Lampung
  20. Provinsi Maluku
  21. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  22. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  23. Provinsi Papua Barat
  24. Provinsi Papua
  25. Provinsi Riau
  26. Provinsi Sulawesi Barat
  27. Provinsi Sulawesi Selatan
  28. Provinsi Sulawesi Tengah
  29. Provinsi Sulawesi Tenggara
  30. Provinsi Sulawesi Utara
  31. Provinsi Sumatera Barat
  32. Provinsi Sumatera Selatan
  33. Provinsi Sumatera Utara

Untuk SURAT EDARAN BISA DI DOWNLOAD MELALUI TAUTAN INI .

Demikianlah informasi yang disampaikan melalui laman ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel