Formasi CPNS Guru Tahun 2021 Diganti PPPK

Sobat Guru, Tahun 2021 mendatang tidak ada lagi formasi cpns untuk Guru. Semua formasi Guru akan dialihkan ke PPPK.

gambar formasi cpns guru 2021 ditiadakan

Berita tentang pengangkatan Guru 2021 tidak lagi melalui jalur seleksi CPNS ternyata memang benar.

Seperti yang laman ini kutip dari situs berita kompas, bahwa berita yang sedang viral tersebut dikalangan guru dibenarkan oleh BKN.

Berikut penjelasan BKN dan alasan pemerintah terkait dengan info tentang Tidak ada lagi formasi cpns guru tahun 2021.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan adanya informasi tersebut. Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kemarin Kepala BKN menyampaikan hal tersebut (perekrutan CPNS formasi guru bakal ditiadakan dan diganti melalui mekanisme PPPK)," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Paryono menyebut, rekrutmen PPPK guru akan dilaksanakan mulai 2021. Hanya saja, sambung dia, pihaknya belum mendapat aturan secara khusus terkait kriteria calon yang bisa mengikuti PPPK.

"Tetapi secara umum adalah guru honorer bisa mengikuti PPPK, atau yang sudah lulus dari pendidikan guru," jelas Paryono.

Alasan pengangkatan guru tidak lagi melalui CPNS

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.

Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.

Lebih lanjut, Bima mencontohkan, di negara-negara maju jumlah PPPK jauh lebih banyak dari PNS yang ada. "Best practice di negara-negara maju juga melakukan hal-hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS-nya yang hanya 20 persen," ucap Bima.

Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan. Semoga bermanfaat dan khususnya bagi guru di indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel