Juknis BSU Guru Non PNS Satuan pendidikan Islam Tahun 2020

Pada masa Pandemi Corona Virus Guru Non PNS Madrasah yang terdaftar pada aplikasi Emis, Simpatika, atau SIAGA berhak mendapat bantuan subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian khusus bahwa pemerintah peduli dengan keadaan ekonomi Guru Honorer di Indonesia.

gambar juknis BSU Kemenag 2020

Bantuan Subsidi Upah atau BSU juga diberikan kepada Tenaga Kependidikan. Besarnya Dana BSU yang diberikan Pemerintah kepada GTK satuan pendidikan Islam Kemenag Non PNS adalah 600 ribu/perbulann.

BSU ini diberikan selama tiga bulan jadi total yang diterima oleh GTK Sebesar 1.800.000 dipotong pajak. Jadi nominal yang diterima sekitar 1600.000 sampai 1700.000.

Untuk mengecek Dana BSU sudah masuk atau belum ke rekening penerima, maka GTK bisa membuka portal simpatika. Bagi guru yang dananya telah disalurkan ke rekening penerima wajib membawa persyaratan yang akan dibawa Ke BANK penyalur.

Apa saja persyaratan yang wajib dibawa ke Bank agar BSU bisa dicairkan ? yang wajib dibawa adalah KTP, SK BSU, SPTJM, Meterai,

Sesuai dengan judul postingan, kali ini laman guru-id akan berbagi info tentang jpetunjuk teknis bantuan subsidi upah bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan islam tahun 2020 .

Kriteria penerima BSU bagi GBPNS sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Pra Kerja

4. Bukan penerima BSU lainnya;dan

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan telah dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Untuk lebih jelasnya silahkan download lampiran Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 melalui tautan dibawah



Demikianlah informasi tentang Juknis BSU Kemenag tahun 2020 bagi guru honorer yang bisa laman ini bagikan. Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel