Kartu Pencairan BSU Kemenag Dan Solusi Biodata Penerima berbeda Dengan KTP

Sobat Guru Honorer Kemenag, sudahkan anda mencetak Kartu Pencairan BSU ? Jika belum segera cetak karena Kartu tersebut merupakan salah satu syarat yang wajib dibawa ke bank.

Apa itu kartu BSU ? kartu BSU adalah selembar dokumen yang berisi data pribadi penerima BSU, Data rekening, satminkan yang ditandatangani oleh penerima di atas meterai 6000.

Bagaimana mencetak kartu BSU ? Sahabat Guru Pai penerima BSU, Untuk mencetak kartu BSU Sangatlah mudah. Teman-teman cukup mengikuti langkah-langkah dibawah !

LIHAT JUGA : DAFTAR PENERIMA BSU KEMENAG GURU HONORER FORMAT EXCEL

Berikut cara cetak kartu BSU, Penerima silahkan masuk ke portal simpatika/Siaga. Login menggunakan username dan password yang terdaftar lalu klik tombol CEtak kartu BSU. Selesai.

Selanjutnya silahkan pilih moda, mencetak atau menyimpan file kartu bsu dalam format pdf.

Setelah kartu tercetak silahkan teman-teman menandatanginya diatas meterai 6000 dan dibawah Kebank bersama dengan poto Kopi KTP.

Bagaimana sangat mudah kan ? Nah, dilansir dari situs kemenag, tombol kartu BSU akan diaktifkan mulai tanggal 22 Desember 2020. Jangan lupa pantau terus situs simpatika, siaga dan pendis.

Di bawah ini merupakan penampakkan Contoh kartu penerima BSU Guri PAI kemenag Non PNS tahun 2020.

gambar kartu BSU kemenag 2020

Solusi Biodata Penerima BSU berbeda Dengan KTP

Bagi teman-teman guru yang mengalami permasalahan biodata berbeda dengan dokumen KTP tidak perlu panik, silahkan ikuti langkah-langkah dibawah sebagai solusinya.

Bagi guru yang data pribadinya berbeda antara di dokumen S42 dengan data di KTP, dapat meminta surat keterangan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Surat keterangan tersebut kemudian ikut dilampirkan sebagai persyaratan aktivasi rekening penerima BSU.

Surat Keterangan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tersebut menyatakan terdapat kesalahan atau perbedaan antara data pada rekening sebagai penerima bantuan Subsidi Upah dengan dokumen persyaratan aktivasi dari penerima bantuan maka yang diakui adalah data sesuai KTP asli yang bersangkutan.

Isi surat yang dimaksud menyatakan Benar merupakan Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020. Karena terdapat kesalahan atau perbedaan antara data pada rekening sebagai penerima bantuan Subsidi Upah dengan dokumen persyaratan aktivasi dari penerima bantuan maka yang diakui adalah data sesuai KTP asli yang bersangkutan.

Teman-teman yang mengalami masalah tersebut atau di siaga pendis nomor rekening yang sudah diverval ternyata salah apa masih bisa diperbaiki ? silahkan hubungin admin kemenag kabupaten/kota di wilayah kerja anda.

Untuk lebih jelasnya langsung saja DOWNLOAD CONTOH SURAT KETERANGAN DARI KEMENAG KAB/KOTA (DISINI).

Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat dan menjadi petunjuk bagi teman-teman guru penerima BSU kemenag.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel