Libur Nasional Tanggal 9 Desember 2020, Ini Dasarnya
Ingat ya teman-teman, kalau tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari libur Nasional. aturannya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 sebagat hari libur nasional
Atas dasar kepres tersebut maka hari rabu ditetapkan sebagai haru libur Nasional.
Perlu warganet ketahui bahwa Penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya
Pemerintah Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak se-indonesia.
Untuk lebih jelasnya silahkan download file Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 format PDF melalui tautan dibawah
Demikianlah informasi tentang keppres nomor 22 tahun 2020 tentang libur nasional 9 desember 2020.