Perangkat Akreditasi SD SMP SMA SMK 2020 Sesuai Kepmendikbud nomor 1005/P/2020

Sahabat edukasi, Pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi tentang Akreditasi Sekolah. Saat ini pemerintah sudah menerbitkan peraturan baru tentang perangkat Akreditasi Sekolah 2020.

gambar perangkat akreditasi tahun 2020

Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan Akreditasi Sekolah Tahun 2020/2021 kiranya perlu membaca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan perangkat akreditasi Pendidikan dasar dan menengah.

Adapaun beberapa kutipan isi dari Kepmendikbd nomor 1005 tentang perangkat akreditasi sekolah dijelaskan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi

Selanjutnya pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional

Perlu diketahui juga dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga perlu dicabut

Kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu dicabut

Pada kepmendikbud tentang akreditasi tahun 2020 ini ada 5 lampiran penting yang berisi :

a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah

d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan

e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa

Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.

Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Kriteria dan Perangkat akreditasi tahun 2020 untuk jenjang SD SMP SMA dan SMK melalui tautan dibawah



Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan melalui postingan ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel