RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK 10-12 Desember 2020
Oke, pada artikel kali ini akan saya bagikan informasi tentang RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK di Denpasar, 10-12 Desember 2020, sambil menunggu info resmi dari pemerintah, ayo baca dulu informasi berikut
👉1) Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :
✅a. Guru Honor K2 database BKN
✅b. Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik
✅c. Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan
👉2) Kepemilikan NUPTK bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK
👉3) Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan database di dapodik.
👉4) NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :
✅a. Cek data NIK tersebut di dukcapil
✅b. Jika di dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil
✅c. Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah,pada fitur perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar
✅d. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik
✅e. Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020
👉5) Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.
👉6) Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijazah adalah :
✅1) Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK
✅2) Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
✅3) Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.
✅4) Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.
✅5) Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
✅6) Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.
👉7) Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020
👉8) Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024
👉9) Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali .
👉10) Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.
👉11) Materi Ujian :
Tipe Konten Butir soal Waktu bobot
Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) 50 60 60%
Tes Bakat Skolastik (penalaran) 40 60
Manajerial 30 25 40%
Sosio-Kultural 20 15
Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10
Jumlah 150 soal 170 menit 100%👉12) Peraturan PPPK tercantum dalam
• UU No. 5 Th 2014
• PP No. 49 Th 2018 = Tentang Manajemen PPPK
• Perpres 38 Th 2020 = Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK
• Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan PPPK
• PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian👉13) Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama
👉14) PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :
• Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan) • Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan) • Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. sumber :