Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang bea Meterai 10.000

Apa benar Tarif bea Meterai tahun 2021 berubah ? Jawabanya Benar. Sebagaimana kita ketahui saat ini pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait dengan tarif baru bea meterai.

gambar aturan tentang meterai 10 ribu

Aturan tentang tarif baru bea meterai tertuang dalam Undang-undang (UU) omor 10 tahun 2020. Jadi informasi yang beredar tentang tarif bea meterai berubah itu memang benar dan bukan Hoax

Untuk lebih jelasnua baca Pasal 3 pada Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang objek, tarif, dan saat terutang bea meterai

 (1)      Bea Meterai dikenakan atas:

a.     Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan
mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b.     Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di
pengadilan.

(2)      Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a.     surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,
atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b.     akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c.     akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
kutipannya;

d.     surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
pun;

e.     Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;

f.      Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
risalah lelang;

g.     Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai
nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
yang:

1.       menyebutkan penerimaan uang; atau

2.       berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai
Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00
(sepuluh ribu rupiah).

Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

a.     Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

1.     surat penyimpanan barang;

2.     konosemen;

3.     surat angkutan penumpang dan barang;

4.     bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

5.     surat pengiriman barang untuk dijual atas
tanggungan pengirim; dan

6.     surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan
surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 5;

b.     segala bentuk ijazah;

c.     tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun,
uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
dimaksud;

d.     tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,
kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya
yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

e.   kuitansi semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan

itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan
daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

b.     tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi;

c.     Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau
surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada
penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya
yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau
pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada
nasabah;

d.     surat gadai;

e.     tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil
dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun; dan

f.      Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank
Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan
moneter.


Untuk lebih jelasnya silahkan download Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 dalam format PDF melalui tautan dibawah



Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan melalui postingan ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel