KMA No 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Umrah di Masa Pandemi Tahun 2021

Bismillah, Assalamu'alaikum, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi mengenai Biaya Ibadah Umrah Terbaru Tahun 2021 pada masa pandemi.

gambar KMA No 777 Tahun 2020 tentang biaya umroh 2021

Warganet, Informasi biaya umroh tahun 2021 ini bersumber dari peraturan resmi pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Bagi masyarakat indonesia yang akan berangkat umroh bersama keluarga tercinta tentu saja wajib mengetahui estimasi biaya umrah tahun 2021.

Mengapa? karena anda bisa mempersiapkannya terlebih dahulu, mungkin dengan menabung sampai dananya cukup baru berangkat.

Oke untuk informasi lengkapnya silahkan simak ulasan yang akan guru-id tuliskan di laman ini.

Pertama, berikut keputusan menteri agama tentang biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi. 

👉 Adapun Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).

👉 BPPIU Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi:

a. Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yang diberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan yang ditetapkan; dan

b. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (BPPIU) sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19

👉Besaran BPPIU Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dihitung berdasarkan pelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta.

👉Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Untuk lebih jelasnya silahkan download file KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Umrah di Masa Pandemi tahun 2021 melalui tautan dibawah



Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan melalui postingan ini. Semoga info diatas bermanfaat untuk warganet.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel