Bos Kemenag 2021 Portal Unggah SK Tim BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

SObat edukasi, pada episode kali ini guru-id akan berbagi mengenai informasi terkini mengenai portal bos kemenag yang menjadi wadah mengunggah SK TIM pengelola Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021. beberapa rangkuman penting terkait informasi diatas akan guru-id tuliskan dilaman ini.

gambar edaran pencairan bop dan bos madrasah 2021

Oke, berdasarkan informasi yang tertuang dalam surat edaran dirjen pendis tahun 2021, maka pemberitahuan ini berhubungan dengan Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021. Lalu bagaimana proses atau alurnya agar penyaluran dana berjalan lancar?

Hendaknya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kabupaten kota mengikuti langkah-langkah penting yang tertulis dalam surat edaran berikut (kutipannya).

Persiapan Pencairan BOP dan BOS Madrasah 2021

👉Pertama, mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

👉Kedua, mempercepat pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2021 dengan mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

👉 ketiga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Provinsi diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan

b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Provinsi paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021)

c. Provinsi yang telah ditetapkan sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Provinsi sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi

👉 keempat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan

b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021)

c. Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi

👉 kelima, Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan konfirmasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. data nominasi madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS Kementerian Agama

b. Konfirmasi dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), Jumlah Siswa berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah, Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan Menerima dan BOS

c. Dalam hal ada madrasah yang mengalami perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah yang bersangkutan

👉 keenam, Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:

a. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id / https://madrasahreform.kemenag.go.id / https://mrc.kemenag.go.id.

b. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

c. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).

d. Batas waktu konfirmasi data dilaksanakan paling lambat 26 Januari 2021.

Surat edaran resmi dari dirjen pendis dalam format pdf terkait dengan informasi diatas bisa di unduh mellaui tautan dibawah ini

Demikianlah informasi yang dapat dibagikan. Semoga bermanfaat untuk pembaca yang sedang mencari informasi mengenai BOS kemenag tahun 2021.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel