Kebijakan Rancangan Permendikbud Juknis BOS 2021

Oke langsung saja, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi mengenai 9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021.

gambar permendikbud juknis bos 2021

Adapun pada "juknis BOS 2021" terdapat beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh satuan pendidikan. Berikut adalah 9 pokok kebijakan yang dimaksud.

👉Tujuan BOS
👉Syarat dan Kriteria Penerima BOS
👉Penetapan Sekolah Penerima
👉Penggunaan Dana BOS
👉Pelaporan
👉Pengembalian Dana
👉Satuan Biaya BOS Sisa Dana
👉Sanksi

Pertama, pada tujuan BOS, tidak ada perubahan dengan juknis bos tahun sebelumnya. Sebagaimana kita ketahui bersama ada tiga poin tujuan dari BOS yaitu :

1. membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya

2. mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan

3. meningkatkan mutu pembelajaran

Kedua, Syarat dan Kriteria Penerima BOS pada tahun 2021 mengalami perubahan. Beberapa poin perubahan tersebut adalah sebagai berikut :

1. memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik

2. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *)

Sedangkan untuk poin lainnya tidak ada perubahan.

*) Catatan:

1. dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.

2. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.

Ketiga, penetapan Sekolah penerima mengalami perubahan yaitu mengenai Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

Keempat, Selanjutnya mengenai Satuan Biaya BOS tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Adapun Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

Selanjutnya Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran dana bos:

Pelaporan:

👉tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.

👉tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya

👉tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya

Selengkapnya silahkan download file PDF mengenai Rancangan Permendikbud Juknis BOS 2021 mellaui tautan dibawah !

DOWNLOAD JUGA : "JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021"



Demikianlah informasi yang dapat disampaikan melalui postingan ini. Semoga info ini bermanfaat khususnya untuk teman-teman yang sedang mengunjungi blog ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel