Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia (Permenpan rb no 12 tahun 2021)

Pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi mengenai "Permenpan rb no 12 tahun 2021" tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia PNS tahun 2021.

gambar permenpan rb no 12 tahun 2021

Tujuan dibentuknya Jabatan Fungsional Penata Sengketa Hak Asasi Manusia ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenai hak asasi manusia

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.

6. Pejabat Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Penata Mediasi Sengketa HAM adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.

7. Mediasi tentang Hak Asasi Manusia adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama;
b. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda; dan
c. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.

berikut Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan penerangan dan konsultasi atas pengaduan masyarakat;

2. melakukan penerangan dan konsultasi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tipe 1;

3. melakukan identifikasi dan telaah kasus tipe 1;

4. melakukan analisis penanganan kasus tipe 1;

5. melakukan tindak lanjut aduan kasus tipe 1;

6. menganalisis aduan kasus tipe 1 bersama dengan ahli untuk memperoleh penilaian;

7. melakukan penerangan persiapan mediasi dengan Para Pihak untuk kasus tipe 1;

8. menyusun rekomendasi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tipe 1;

9. melakukan persiapan dan analisis pelaksanaan pertemuan mediasi untuk kasus tipe 1;

10. melakukan identifikasi penyelesaian pelanggaran HAM untuk kasus tipe 1;

11. melakukan penerangan dan konsultasi secara terpisah dalam rangka mengupayakan alternatif solusi / penyelesaian kasus tipe 1;

12. melakukan perumusan kesepakatan perdamaian/berita acara mediasi untuk kasus tipe 1;

13. melakukan analisis kasus tipe 1 dari aspek hukum, sosial, dan hak asasi manusia sebagai bahan kajian menyusun kesimpulan akhir Komnas HAM RI dalam penanganan suatu kasus;

14. melakukan pengawasan, evaluasi, dan penerangan pelaksanaan pascamediasi kasus tipe 1;

15. melakukan identifikasi hasil pengawasan pelaksanaan mediasi atas kasus tipe 1;

16. melakukan analisis hasil akhir penanganan kasus tipe 1; b. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan identifikasi hasil penerangan dan konsultasi atas pengaduan masyarakat;

2. melakukan penerangan dan konsultasi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tipe 2;

3. melakukan identifikasi dan telaah kasus tipe 2;

4. melakukan analisis penanganan kasus tipe 2;

5. melakukan tindak lanjut aduan kasus tipe 2;

6. menganalisis aduan kasus tipe 2 bersama dengan Ahli untuk memperoleh penilaian;

7. melakukan penerangan persiapan mediasi dengan Para Pihak untuk kasus tipe 2;

8. menyusun rekomendasi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tipe 2;

9. melakukan persiapan dan analisis pelaksanaan pertemuan mediasi untuk kasus tipe 2;

10. melakukan identifikasi penyelesaian pelanggaran HAM untuk kasus tipe 2;

11. melakukan penerangan dan konsultasi secara terpisah dalam rangka mengupayakan alternatif solusi / penyelesaian kasus tipe 2;

12. melakukan perumusan kesepakatan perdamaian/berita acara mediasi untuk kasus tipe 2;

13. melakukan analisis kasus tipe 2 dari aspek hukum, sosial, dan hak asasi manusia sebagai bahan menyusun kesimpulan akhir Komnas HAM RI dalam penanganan suatu kasus;

14. melakukan pengawasan, evaluasi, dan penerangan pelaksanaan pascamediasi kasus tipe 2;

15. melakukan identifikasi hasil pengawasan pelaksanaan mediasi berkoordinasi dengan Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama dan/atau Madya atas kasus tipe 2;

16. melakukan verifikasi hasil kesepakatan perdamaian sebagai proses pendaftaran kepada Pengadilan Negeri setempat atas kasus tipe 2;

17. melakukan analisis kasus untuk simpulan penutupan kasus tipe 2;

18. mengidentifikasi potensi jaringan mediasi;

19. menyusun kriteria Mediasi tentang HAM;

20. mengembangkan sistem pelayanan mediasi tentang HAM; dan

21. menyusun rumusan pengembangan mediasi HAM; dan c. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya,meliputi:

1. Melakukan analisis penerangan dan konsultasi atas pengaduan masyarakat;

2. melakukan penerangan dan konsultasi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tipe 3;

3. melakukan identifikasi dan telaah kasus tipe 3;

4. melakukan analisis penanganan kasus tipe 3;

5. melakukan tindak lanjut aduan kasus tipe 3;

6. menganalisis aduan kasus tipe 3 bersama dengan Ahli untuk memperoleh penilaian;

7. melakukan penerangan persiapan mediasi dengan Para Pihak untuk kasus tipe 3;

8. menyusun rekomendasi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tipe 3;

9. melakukan persiapan dan analisis pelaksanaan pertemuan mediasi untuk kasus tipe 3;

10. melakukan identifikasi penyelesaian pelanggaran HAM untuk kasus tipe 3;

11. melakukan penerangan dan konsultasi secara terpisah dalam rangka mengupayakan alternatif solusi / penyelesaian kasus tipe 3;

12. melakukan perumusan kesepakatan perdamaian/berita acara mediasi untuk kasus tipe 3;

13. melakukan analisis kasus tipe 3 dari aspek hukum, sosial, dan hak asasi manusia sebagai bahan menyusun kesimpulan akhir Komnas HAM RI dalam penanganan suatu kasus;

14. melakukan pengawasan, evaluasi, dan penerangan pelaksanaan pascamediasi kasus tipe 3;

15. menilai hasil monitoring pelaksanaan mediasi berkoordinasi dengan Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama dan/atau Muda atas kasus tipe 3;

16. melakukan verifikasi hasil kesepakatan perdamaian sebagai proses pendaftaran kepada Pengadilan Negeri setempat atas kasus tipe 3;

17. melakukan analisis untuk simpulan penutupan kasus tipe 3;

18. melakukan diseminasi penyebarluasan informasi tentang kelembagaan dan fungsi Mediasi;

19. menganalisis isu strategis Mediasi;

20. mengembangkan model, metode dan teknik Mediasi HAM; dan

21. mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja Mediasi.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Permenpan rb no 12 tahun 2021 melalui tautan dibawah



Demikianlah informasi tentang Permenpan rb no 12 tahun 2021 yang bisa GURU-ID bagikan melalui blog ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel