Jabatan Fungsional Perekayasa Sesuai Permenpan RB no 14 Tahun 2021

Sobat edukasi, berikut informasi tentang pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi terkait dengan "jabatan fungsional rekayasa".

gambar permenpan rb nomor 14 tahun 2021

Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan berikut

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia-informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, atau pengembangan kurikulum; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa, untuk:

a. Perekayasa dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Perekayasa dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Perekayasa dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.

Selain memenuhi syarat kinerja, Perekayasa yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Untuk lebih jelasnya silahkan download "Permenpan RB no 14 Tahun 2021" melalui tautan dibawah !



Demikianlah informasi tentang Permenpan RB no 14 Tahun 2021 yang bisa GURU-ID bagikan melalui blog ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel