Juknis PPDB Jatim (SMA/SMK) 2021-2022

Sobat Edukasi, Pelaksanaan PPDB Jawa Timur tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2021/2022.

gambar jadwal pendaftaran ppdb jatim 2021-2022

Sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring penuh (Full Online) dan cukup berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar di sekolah tujuan selama masih diberlakukannya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19) di Jawa Timur.

Diharapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota

Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Karena sampai saat ini, di Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka sistem layanan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dapat berjalan dengan baik

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.

PERSYARATAN PPDB

a. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.

b. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

c. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.

e. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.

f. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

g. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (f) meliputi:

1. bencana alam; dan/atau

2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

h. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan

2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

i. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

j. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

k. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;
4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

l. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

m. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

n. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

o. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

p. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

q. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.

Link pendaftaran PPDB SMA SMK bisa diakses melalui website "https://ppdbjatim.net/", atau

Untuk lebih jelasnya silahkan download juknis PPPB Jatim tahun pelajaran 2021/2022 melalui tautan dibawah



Demikianlah informasi tentang JUknis PPDB SMA SMK Jatim 2022 yang bisa GURU-ID bagikan melalui blog ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel