KMA No 176 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PT Keagamaan Negeri 2021/2022

Pada postingan kali ini guru-id akan berbagi info tentang uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri di kementerian agama tahun akademik 2021-2022.

gambar kma no 176 tahun 2021 Uang Kuliah Tunggal

Adapun mengenai jumlah uang kuliah tunggal semua perguruan tinggi dapat dilihat melalui lampiran keputusan tersebut.

Menimbang :

a. bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kementerian Agama

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)

5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495)

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 365);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri di kementerian agama tahun akademik 2021-2022.

KESATU : Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiswa baru program diploma dan program saijana tahun akademik 2021-2022.

KETIGA : UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

KEEMPAT : UKT kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.

KELIMA : Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Demikianlah informasi yang dapat laman guru-id bagikan melalui artikel singkat ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel