Surat Edaran Menpan rb no 9 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Pada postingan kali ini guru-id akan berbagi Informasi mengenai penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1442 hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah.

gambar surat edaran menpan rb no 9 tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagai berikut:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) dan/atau di  rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.

2. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:

a. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 -15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

b. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 -12.30

3. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor {work from office) maupun di rumah/tempat tinggal {work from home).

4. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

5. Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.



Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel