Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tahun 2021

Sobat edukasi, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi tentang Perpres RI nomor 30 tahun 2021 mengenai tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, untuk info lebih lanjut silahkan baca sampai habis postingan berikut

gambar perpres no 30 tahun 2021

PAda pasal pertama peraturan ini, Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan .Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PAda pasal kedua peraturan ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

PAda pasal ketiga peraturan ini, Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PAda pasal keempata peraturan ini,Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:

a. Pegawai Negeri Sipii yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarer; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masya.rakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Besaran Tunjangan Fungsional

Selanjutnya berikut tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat tahun 2021 sesuai perpres ini.

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000,00
2 Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp1.314.000,00
3 Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp1.120.0OO,O0
4 Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp532.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1 Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Rp762.000,00
2 Pen ggerak Swadaya M asyarakat Pelaksana Lanj utan Rp436.000,00
3 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp344.000,00
4 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp289.000,00

Bagi sobat edukasi yang ingin mendapat informasi lebih jelas, silahkan UNDUH PERPRES NO 30 TAHUN 2021 PDF

Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca sekalian. Jika ada yang ingin ditanyakan terkait topik postingan bisa menghubungi saya melalui laman kontak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel