Download Permendagri Nomor 9 Tahun 2021

Pada postingan kali ini laman guru-id akan berbagi Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 9 tahun 2021 tentang pedoman dan format evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah

gambar permendagri no 9 tahun 2021

Pedoman evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.

Umum

Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri serta evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Pedoman ini memberikan uraian tentang proses evaluasi sehingga dapat dipahami dengan baik oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang dievaluasi maupun pejabat Kementerian Dalam Negeri/provinsi sebagai pelaksana evaluasi sesuai jenjangnya. Dengan demikian hasil evaluasi diharapkan terselenggara secara berkualitas, profesional, dan transparan dengan parameter yang diketahui dengan baik oleh semua pihak.

2. EVALUASI

a. Tim Evaluasi

1) Dalam pelaksanaan evaluasi, Menteri membentuk tim evaluasi yang terdiri dari pejabat pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Biro Hukum, dan pejabat pada komponen lain sesuai kebutuhan.

2) Dalam melaksanakan evaluasi APBD kabupaten/kota, gubernur membentuk tim evaluasi yang terdiri dari pejabat pada perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, pejabat pada perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, pejabat pada perangkat daerah yang membidangi hukum, dan

pejabat pada perangkat daerah lainnya sesuai kebutuhan.

3) Tim evaluasi adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.

4) Tim evaluasi dapat diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Segala biaya yang dibutuhkan oleh tim evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau APBD.

Untuk lebih jelasnya silahkan download file pdf Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 melaui tautan berikut (SIMPAN FILE).

Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca sekalian. Jika ada yang ingin ditanyakan terkait topik postingan bisa menghubungi saya melalui laman kontak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel