Ijazah Dari PT Yang Lulus Tahun 2021 Harus Menggunakan Nomor Ijazah Nasional

Sobat edukasi, Berdasarkan Surat edaran dirjen dikti kemendikbud nomor 7 tahun 2020 Tentang Penerapan nomor ijazah nasional dan sistem verifikasi ijazah secara elektronik bahwa diingatkan lagi bagi Ijazah Dari perguruan tinggi Yang Lulus Tahun 2021 Harus Menggunakan Nomor Ijazah Nasional.

gambar surat edaran dirjen dikti no 7 tahun 2021

Untuk lebih jelasnya berikut kutipan Surat edaran nomor 7 tahun 2020 yang dapat menjadi referensi informasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasional dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;

b. verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/dan berlaku sebagai pengesahan; dan

c. sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:

1. seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional;

2. agar melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca sekalian. Jika ada yang ingin ditanyakan terkait topik postingan bisa menghubungi saya melalui laman kontak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel