Ini Data Mandiri ASN & PPT Non ASN Yang Wajib di Update Tahun 2021

Pada postingan kali ini laman guru-id akan berbagi informasi mengenai Pemutakhiran data ASN tahun 2021 yang dilakukan mandiri. Selanjutnya Pemutakhiran Data Mandiri adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri. Adapun Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

gambar keputusan kepala bkn no 87 tahun 2021

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN (PPT Non ASN).

Akses sistem pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara dilakukan sebagai berikut:

a. ASN dan PPT Non ASN yang bersangkutan melakukan akses pemutakhiran data mandiri secara daring terlebih dahulu ke dalam MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi yang bersangkutan dengan menggunakan username dan password untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri; dan

b. Apabila ASN dan PPT Non ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

USUL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI

1. Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non ASN memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk verifikasi data masing-masing.

2. Update Data Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:

a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa);
f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.

3. ASN dan PPT non ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri sesuai dengan data sebenarnya;

5. Adapun usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan dengan menambah, mengubah dan menghapus data dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK;

6. Setiap usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

7. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, ASN dan PPT non ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

PENUNJUKAN USER ADMIN INSTANSI

1. Pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN diawali dengan penunjukan user admin instansi SIASN yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masing- masing.

2. "User admin instansi SIASN" dapat menunjuk user verifikator, user approval dan user helpdesk pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN di Instansi masing-masing; dan

3. User admin instansi SIASN harus sudah selesai melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tahapan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN.

I. JADWAL PELAKSANAAN

1. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021.

2. Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.

3. Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

4. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Untuk lebih jelasnya silahkan download "KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Link Download Formasi Cpns dan PPPK Guru Tahun 2021 (LIHAT FORMASI)

NOMOR : 87 TAHUN 2021" melalui tautan gdrive dibawah ini.

Pelajari lebih lanjut tentang "CARA VERVAL DATA PNS DI APLIKASI MYSAPK TAHUN 2021"



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk para ASN indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel