Kepmendikbud Tentang Program SMK Pusat Unggulan Tahun 2021

Sobat edukasi, untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, Pemerintaj menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu

gambar kepmendikbud nomor 17 tahun 2021

Pada postingan kali ini laman guru-id akan berbagi informasi tentang keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang program sekolah menengah kejuuruan pusat keunggulan.

Pada diktum satu kepmendikbud ini Menetapkan Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download "Daftar Nama Sekolah pelaksana Program SMK Pusat Unggulan tahun 2021".

Pada diktum kedua kepmendikbud ini Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:

a. dunia usaha;
b. dunia industri;
c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
d. instansi pemerintah; atau
e. lembaga lainnya.

Pada diktum ketiga kepmendikbud ini SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

Pada diktum keempat kepmendikbud ini Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:

a. sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan;
b. seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;
c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
d. pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan
e. evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.

Pada diktum kelima kepmendikbud ini Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pada diktum keenam kepmendikbud ini Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang relevan.

Selengkapnya silahkan download "kepmendikbud nomor 17 tahun 2021 tentang juknis Program SMK Pusat Unggulan" (SIMPAN FILE)

Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca sekalian. Jika ada yang ingin ditanyakan terkait topik postingan bisa menghubungi saya melalui laman kontak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel