Ketentuan Melamar Formasi Guru P3K Tahun 2021

Sobat edukasi, berikut informasi terkini terkait dengan seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang rencananya akan dilaksanakan pemerintah pada bulan juni mendatang.

gambar alur seleksi pppk guru 2021
*Ketentuan Melamar Formasi Guru P3K Tahun 2021*

Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.

2. Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti *boleh* melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.

3. Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.

4. Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.

5. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

❑ Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

❑ Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

❑ Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Untuk lebih jelasnya silahkan download file ppt tentang Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa memberikan informasi bermanfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel